PPSDM Ketenagakerjaan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Kinerja Semester I Tahun 2023

SERANG-Pusat Pengambangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan mengevaluasi kualitas pelaksanaan anggaran di internal PPSDM Ketenagakerjaan. Evaluasi tersebut diukur dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang berfokus pada 3 hal meliputi defiasi halaman 3 dipa, penyerapan anggaran dan capaian output. “Evaluasi yang dilaksanakan saat ini berfokus pada hal-hal yang masih perlu dimaksimalkan,” ujar Kepala PPSDM…

Details

PPSDM Ketenagakerjaan Dorong Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi

Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengadaan barang/jasa pemerintah melalui program pelatihan dan sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.   Kepala PPSDM Ketenagakerjaan, Narsih, menyampaikan bahwa kompetensi PPK menjadi faktor penting dalam…

Details

PPSDM Bahas Rencana Kerja Tim Penjamin Mutu Pelatihan Tahun 2024

PPSDM.KEMNAKER.GO.ID, Jakarta—Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan (PPSDMK) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Rencana Kerja Tim Penjamin Mutu Pelatihan Tahun 2024. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah tim penjamin mutu lembaga pelatihan dan penjamin mutu pelatihan manajerial serta fungsional di Kementerian Ketenagakerjaan. “PPSDM Ketenagakerjaan terus…

Details

PP No. 48/2016: Inilah Aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden Joko Widodo pada tanggal  31 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan. PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yang meliputi:. Pejabat…

Details