TUJUAN
Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku kerja bagi calon Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dalam melaksanakan tugas antar kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
- PNS Kemnaker, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Instansi lain yang akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengantar Kerja;
- Pendidikan paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
- Pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda (III/a);
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
- Belum pernah mengikuti Diklat Fungsional Pengantar Kerja;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural;
- Diusulkan oleh pejabat yang berwenang (dilengkapi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan ditempatkan di luar kompetensi yang telah dimilikinya, surat penetapan kebutuhan jabatan fungsional pengantar kerja dan surat penetapan peta jabatan fungsional pengantar kerja).
DURASI
3 (tiga) bulan / Blended Learning