TUJUAN
Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku kerja bagi calon Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
- PNS Kemnaker, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Instansi lain yang akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
- Pendidikan paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
- Pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda (III/a);
- Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Dapat berkomunikasi dengan lisan maupun tertulis dengan baik;
- Belum pernah mengikuti Diklat Dasar Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Diklat Dasar Bidang Ketenagakerjaan lainnya;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural;
- Diusulkan oleh pejabat yang berwenang minimal Eselon II / Kepala BKD (dilengkapi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan ditempatkan di luar kompetensi yang telah dimilikinya).
DURASI
5 (lima) bulan / Blended Learning