TUJUAN

Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku kerja bagi calon Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN

  1. PNS Kemnaker, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Instansi lain yang akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
  2. Pendidikan paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
  3. Pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda (III/a);
  4. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  5. Dapat berkomunikasi dengan lisan maupun tertulis dengan baik;
  6. Belum pernah mengikuti Diklat Dasar Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Diklat Dasar Bidang Ketenagakerjaan lainnya;
  7. Tidak sedang menduduki jabatan struktural;
  8. Diusulkan oleh pejabat yang berwenang minimal Eselon II / Kepala BKD (dilengkapi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan ditempatkan di luar kompetensi yang telah dimilikinya).

DURASI

5 (lima) bulan / Blended Learning