TUJUAN

Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku kerja bagi calon Pejabat Fungsional Pengawan Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN

  1. PNS Kemnaker, Pemerintah Daerah (Provinsi), dan Instansi lain yang akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
  2. Pendidikan paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
  3. Pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda (III/a);
  4. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  5. Belum pernah mengikuti Diklat Dasar Pengawasan Ketengakerjaan dan Diklat Dasar Fungsional Ketenagakerjaan lainnya;
  6. Tidak sedang menduduki jabatan struktural; dan
  7. Diusulkan oleh pejabat yang berwenang minimal Eselon II / Kepala BKD (dilengkapi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan ditempatkan di luar kompetensi yang telah dimilikinya.

DURASI

6,5 (enam koma lima) bulan / Blended Learning