TUJUAN

Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Dengan pola penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pelatihan klasikal dengan nonklasikal dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.

Peserta harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Keputusan pengangkatan sebagai CPNS;
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal Peserta;
  3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  4. Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
  5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

DURASI

  • Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja; dan
  • Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.