TUJUAN
Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku kepada calon Fungional Penguji K3 sesuai peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
- PNS Kemnaker, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Instansi lain yang sudah dan akan diangkat sebagai Fungsional Penguji K3;
- Melampirkan foto copy SK jabatan terakhir;
- Tidak cacat fisik dan buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
- Masa kerja sebagai Penguji K3 minimal 2 (dua) tahun;
- Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
- Pendidikan S1/DIV yang ditetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (sesuai dengan bidang spesialisnya);
- Diusulkan oleh pejabat yang berwenang (dilengkapi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan ditempatkan di luar kompetensi yang telah dimilikinya);
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
DURASI
2,5 (dua koma lima) bulan / Blended Learning