TUJUAN

Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku kepada calon Fungional Penguji K3 sesuai peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN

  1. PNS Kemnaker, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Instansi lain yang sudah dan akan diangkat sebagai Fungsional Penguji K3;
  2. Melampirkan foto copy SK jabatan terakhir;
  3. Tidak cacat fisik dan buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
  4. Masa kerja sebagai Penguji K3 minimal 2 (dua) tahun;
  5. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
  6. Pendidikan S1/DIV yang ditetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (sesuai dengan bidang spesialisnya);
  7. Diusulkan oleh pejabat yang berwenang (dilengkapi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan ditempatkan di luar kompetensi yang telah dimilikinya);
  8. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.

DURASI

2,5 (dua koma lima) bulan / Blended Learning