Informasi Umum

Metode Pelatihan:E-Learning
Tujuan Pelatihan:Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diupdate kompetensi metodologi Instruktur untuk kualifikasi III.
Durasi Pelatihan:80 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi: Memiliki sertifikat kompetensi metodologi KKNI Level 4 dan pengalaman mengajar 2 tahun
Persyaratan Peserta Pelatihan
Jabatan:
Pendidikan:Minimal SLTA
Pelatihan:
Pengalaman Kerja:Minimal 2 tahun di bidang pelatihan
Umur:
Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:Mampu mengoperasikan Komputer

Informasi Umum

Metode Pelatihan:E-Learning
Tujuan Pelatihan:Setelah mengikuti pelatihan ini peserta
kompeten merencanakan, menyampaikan
materi pelatihan atau pembelajaran secara
terstruktur guna mencapai tujuan pelatihan
atau pembelajaran di bidangnya,
menerjemahkan informasi pelatihan atau
pembelajaran dan menggunakan alat
berdasarkan sejumlah pilihan prosedur atau
prinsip-prinsip kerja sesuai dengan peraturan
di bidang pelatihan kerja
Durasi Pelatihan:80 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
  1. Minimal SLTA.
  2. Memiliki sertifikat kompetensi metodologi KKNI Level 3.
  3. Pengalaman Mengajar Minimal 5 tahun.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan:
Pendidikan:Minimal S-1
Pelatihan:Memiliki Sertifikat Pelatihan
Pengalaman Kerja:
Umur:Minimal 3 Tahun dibidang pelatihan
Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Klasikal
Tujuan Pelatihan:Setelah mengikuti pelatihan ini peserta kompeten melaksanakan pekerjaan editing, mixing, mengkomposisi gambar bergerak, video, perekaman suara, dan penerbitan musik dalam area kerja Video Editing di kantor/perusahaan sesuai SOP dan kebutuhan di tempat kerja.
Durasi Pelatihan:80 JP
Persyaratan Peserta Pelatihan
Pendidikan:Minimal S-1 Sederajat
Pelatihan:Diklat Dasar Instruktur
Pengalaman Kerja:Minimal 2 Tahun
Jenis Kelamin:Pria – Wanita
Umur:Minimal 21 Tahun
Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:Instruktur Pemerintah
Persyaratan Widyaiswara atau Pengampu Materi
Pendidikan Formal:Minimal D-3 Bidang TIK
Kompetensi Metodologi:Memiliki Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan
Kompetensi Teknis:Memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis di Bidang IT Multimedia
Pengalaman Kerja:Minimal 2 Tahun
Umur:Minimal 3 Tahun dibidang pelatihan
Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Klasikal
Tujuan Pelatihan :Setelah selesai mengikuti pelatihan peserta
kompeten dalam bidang memperbaiki kerusakan
Hardware maupun Software pada SmartPhone
Durasi Pelatihan:80 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
  1. Minimal D-3.
  2. Memiliki Sertifikat Metodologi Level III.
  3. Sertifikat Kompetensi Teknisi Handphone.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan:Instruktur Pemerintah
Pendidikan:Minimal D-3
Pelatihan:Diklat Dasar Instruktur
Pengalaman Kerja:
Umur:
Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Blended Learning
Tujuan Pelatihan :Peserta mampu melaksanakan kegiatan antar kerja melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan kelembagaan serta sumberdaya penempatan,sesuai dengan rencana kerja, juklak/juknis yang telah ditetapkan
Durasi Pelatihan:496 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:

Widyaiswara atau Pengampu Materi yang sudah mengikuti TOT

Persyaratan Peserta Pelatihan: PNS atau PPPK
Jabatan:IIIa / IIIb
Pendidikan:Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat Manajemen, Psikologi, Hukum, Ekonomi, Sosial, Politik dan Administrasi
Pelatihan:Mengikuti & Lulus Pelatihan Dasar CPNS
Pengalaman Kerja:Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 2 (dua) tahun, bagi ASN yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan dari jabatan lain.
Umur:
Kesehatan:
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Blended Learning
Tujuan Pelatihan :Memberikan pengetahuan, keterampilan dan keahlian untuk melaksanakan pengumpulan dan analisa data dan informasi terkait dengan pembuatan peta/profil hubungan industrial, mengidentifikasi isu-isu sentral dan permasalahan utama hubungan industrial, melaksanakan penyuluhan hubungan industrial, melakukan pembinaan hubungan industrial tingkat perusahaan, membimbing penghitungan hak-hak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja, melakukan pengumpulan data kerawanan hubungan industrial tingkat kabupaten/kota, mengendalikan unjuk rasa/mogok kerja tingkat ringan, memediasi perselisihan hubungan industrial tingkat ringan, melakukan supervisi tindak lanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial, memverifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh tingkat kabupaten/kota, serta melakukan monitoring dan tabulasi hasil pelaksanaan program pembinaan dan layanan hubungan industrial tingkat perusahaan.
Durasi Pelatihan:768 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:

Widyaiswara atau Pengampu Materi yang sudah mengikuti TOT

Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan

:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Pendidikan:
  • Ilmu Hukum, Ekonomi, Manajemen, Administrasi, Sosial-Politik, Psikologi, Relasi Industri, atau Humaniora untuk pengangkatan pertama bagi calon pegawai negeri sipil; dan
  • Ilmu Hukum, Ekonomi, Manajemen, Administrasi, Sosial-Politik, Psikologi, Relasi Industri, Humaniora atau bidang keilmuan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
Pelatihan:

Lulus dan mengikuti pelatihan dasar bagi calon PNS

Pengalaman Kerja:Paling singkat 2 (dua) tahun untuk perpindahan atau penyesuaian/ inpassing dalam pelaksanaan tugas di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
Umur:
  • 53 tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator Industrial Ahli Pertama dan Mediator HI Ahli Muda
  • 55 Tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Mediator HI Ahli Madya
Kesehatan:
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Klasikal
Tujuan Pelatihan :Setelah mengikuti pelatihan ini peserta pelatihan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pelatihan sebagai seorang trainer sesuai dengan SOP pelatihan.
Durasi Pelatihan:52 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:

Widyaiswara atau Pengampu Materi yang sudah mengikuti TOT

Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan

:

Pejabat fungsional / Struktural / Praktisi di bidang Pengawas Ketenagakerjaan dan / atau Pengujian K3.

Pendidikan:

Pelatihan:

Pengalaman Kerja:Minimal 2 tahun dibidang Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengujian K3
Umur:

Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Blended Learning
Tujuan Pelatihan :Membentuk pelatih/fasilitator andal yang memiliki kompetensi mumpuni sehingga dapat berperan aktif sebagai pelatih profesional.
Durasi Pelatihan:52 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:

Widyaiswara

Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan

:

Pejabat fungsional / Struktural / Praktisi di bidangnya

Pendidikan:

Minimal SLTA Sederajat

Pelatihan:

Pengalaman Kerja:
Umur:

Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:Belum pernah mengikuti pelatihan TOT pengampu materi dan ahli dibidangnya

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Blended Learning
Tujuan Pelatihan :Membentuk pelatih/fasilitator andal yang memiliki kompetensi mumpuni sehingga dapat berperan aktif sebagai pelatih profesional.
Durasi Pelatihan:52 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:

Widyaiswara

Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan

:

Pejabat fungsional / Struktural / Praktisi di bidangnya

Pendidikan:

Minimal SLTA Sederajat

Pelatihan:

Pengalaman Kerja:
Umur:

Kesehatan:Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Blended Learning
Tujuan Pelatihan :Untuk melakukan identifikasi dan melaksanakan prosedur perencanaan K3, pengujian K3, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, dan pengkajian K3 sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. Jabatan ini berperan sangat penting dan strategis dalam menyiapkan, menguji sampel, dan melakukan perawatan alat.
Durasi Pelatihan:835 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:

Widyaiswara atau Pengampu materi yang memiliki sertifikat TOT Pengampu Materi

Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan

:

  • III/a (Penata Muda)
  • III/b (Penata Muda Tk. I)
Pendidikan:

Berijazah paling rendah S1/DIV keselamatan dan kesehatan kerja, teknik, kedokteran, matematika dan ilmu pengetahuan alam, dan kesehatan masyarakat.

Pelatihan:

Pengalaman Kerja:Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian dan kompetensi K3 paling singkat 2 (dua) tahun, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 melalui perpindahan dari jabatan lain.
Umur:

53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Muda;

Kesehatan:
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Blended Learning
Tujuan Pelatihan :
  • Melaksanakan pembinaan norma ketenagakerjaan teknis yang meliputi pembinaan penerapan ketentuan yang bersifat teknis antara lain perhitungan upah, besar manfaat jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan ulang;
  • Melakukan pengujian penerapan norma ketenagakerjaan pertama/berkala melalui penelahaan objek pengujian, perencanaan kegiatan pengujian, penyusunan data objek pengujian, pengambilan data dan keterangan, melaksanakan penghitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan serta penyusunan hasil pengujian;
  • Melakukan pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan khusus;
  • Melaksanakan langkah penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, menyusun dan menelaah data objek pengujian bidang ketenagakerjaan sebagai bahan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Durasi Pelatihan:100 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:

Widyaiswara atau Pengampu Materi yang sudah mengikuti TOT pengampu materi

Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan

:

  • III/a (Penata Muda)
  • III/b (Penata Muda Tk. I)
Pendidikan:

Berijazah paling rendah S1 atau D-IV

Pelatihan:

Pengalaman Kerja:
  • Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
  • Memiliki pengalaman di bidang pengawasan ketenagakerjaan paling singkat 2 (dua) tahun, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain.
Umur:

53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;

Kesehatan:
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Blended Learning
Tujuan Pelatihan :

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan tugas Pengawas Ketenagakerjaan diantaranya:

  • Melaksanakan kegiatan pembinaan norma ketenagakerjaan dasar yang meliputi pembinaan norma ketenagakerjaan yang terkait hak-hak dasar ketenagakerjaan;
  • Melaksanakan pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan pertama atau berkala melalui menyiapkan perlengkapan yang meliputi antara lain Surat Perintah Tugas dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
  • Menyusunan daftar periksa, pengambilan keterangan, inventarisasi dan analisis temuan, menyiapkan nota pemeriksaan/rekomendasi, dan laporan kejadian dugaan tindak pidana ketenagakerjaan;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyiapan perlengkapan pelaksanaan pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;
  • Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi serta menyiapkan perlengkapan penanganan kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan;
  • Menganalisis hasil pemeriksaan terhadap adanya pelanggaran diperusahaan;
  • Membuat laporan kejadian tindak pidana ketenagakerjaan; dan
  • Menelaah data wajib lapor ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Durasi Pelatihan:835 JP
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
  • Widyaiswara bidang Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3
  • Pengampu Materi bidang Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 yang sudah memiliki sertifikat TOT untuk pengampu materi
Persyaratan Peserta Pelatihan  
Jabatan

:

  • III/a (Penata Muda)
  • III/b (Penata Muda Tk. I)

Sudah menduduki jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan atau pelaksana fungsional lainnya yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Pendidikan:

Berijazah paling rendah sarjana atau diploma Empat Teknik, Sosial dan Politik, Hukum, Ekonomi, Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Psikologi, Teknologi Informasi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, atau bidang keilmuan lain yang terkait.

Pelatihan:

Pengalaman Kerja:

Memiliki pengalaman di bidang pengawasan ketenagakerjaan paling singkat 2 (dua) tahun, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain.

Umur:

53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;

Kesehatan:
Persyaratan Khusus:

Informasi Umum

Metode Pelatihan:Klasikal
Tujuan Pelatihan :Setelah selesai mengikuti pelatihan peserta kompeten dalam menyampaikan materi dari Unit Kompetensi bidang Produktivitas.
Unit Kompetensi yang ditempuh
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Widyaiswara/Pengampu Materi:
Persyaratan Peserta Pelatihan
Jabatan:
  • III/a (Penata Muda)
  • III/b (Penata Muda Tk. I)
Sudah menduduki jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan atau pelaksana fungsional lainnya yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pendidikan:Berijazah paling rendah sarjana atau diploma Empat Teknik, Sosial dan Politik, Hukum, Ekonomi, Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Psikologi, Teknologi Informasi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, atau bidang keilmuan lain yang terkait.
Pelatihan:
Pengalaman Kerja:Memiliki pengalaman di bidang pengawasan ketenagakerjaan paling singkat 2 (dua) tahun, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain.
Umur:53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
Kesehatan:
Persyaratan Khusus: