TUJUAN

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial pengawas, bahwa hasil akhir dari proses pelatihan ini yakni bagaimana seorang leader memiliki Kompetensi yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati diukur, dan dibebankan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

PERSYARATAN

  1. Persyaratan Peserta
    • PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b atau JF yang setara dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b;
    • PNS dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas;
    • PNS dalam Jabatan Pelaksana dengan pangkat dan golongan ruang penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b yang memiliki masa kerja sebagai PNS paling rendah 2 (dua) tahun;
    • Bagi PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Pengawas, harus lulus seleksi calon Peserta. Seleksi dimaksud dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Pemerintah asal Peserta yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, tes potensi, wawancara dan/atau seleksi administrasi; dan
    • Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Persyaratan Dokumen
    • Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir;
    • Surat tugas dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta;
    • Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
    • Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan
    • Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKP dan tidak sedang dalam masa larangan mengikuti PKP.
Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk pakta integritas dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan Kepala LAN ini.

PELAKSANAAN PELATIHAN

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan dengan jumlah JP sebanyak 96 (sembilan puluh enam) hari dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pelatihan klasikal selama 36 (tiga puluh enam) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKP; dan
  2. Pelatihan nonklasikal 60 (enam puluh) hari kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta.