Jakarta — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan pendampingan proses akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (27/1).
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari tahapan akreditasi PPSDM Ketenagakerjaan sebagai LPPBJ, yang dilaksanakan melalui pengumpulan bukti dukung serta pendampingan akhir akreditasi. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan kelembagaan, sistem pembelajaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LKPP.
Akreditasi LPPBJ menjadi langkah strategis bagi PPSDM Ketenagakerjaan dalam memperkuat perannya sebagai lembaga pengembangan kompetensi aparatur, khususnya di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dengan akreditasi ini, PPSDM Ketenagakerjaan diharapkan mampu menyelenggarakan pelatihan PBJP secara mandiri dan berkelanjutan.
Kepala PPSDM Ketenagakerjaan, Narsih, menyampaikan bahwa proses akreditasi LPPBJ merupakan bentuk komitmen PPSDM Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan pengembangan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
“Akreditasi LPPBJ ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat kapasitas PPSDM Ketenagakerjaan agar dapat menyelenggarakan pelatihan pengadaan barang/jasa secara mandiri, terstandar, dan selaras dengan kebijakan LKPP,” kata Narsih.
Menurutnya, kemandirian dalam penyelenggaraan pelatihan PBJP akan memberikan fleksibilitas bagi PPSDM Ketenagakerjaan dalam menyusun kurikulum yang selaras dengan kebutuhan organisasi dan dinamika regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pelatihan yang diselenggarakan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kompetensi teknis, tetapi juga pada penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur dalam pengelolaan pengadaan,” tambahnya.
Selain meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia aparatur, akreditasi LPPBJ juga memberikan manfaat dalam mendorong efisiensi dan efektivitas anggaran pelatihan. Dengan penyelenggaraan pelatihan secara internal, PPSDM Ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan kompetensi.
Akreditasi ini diharapkan turut memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, PPSDM Ketenagakerjaan mendapatkan pendampingan langsung dari widyaiswara LKPP, yaitu Ketsia Aprilianny Laya, Widyaiswara Ahli Madya Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, serta Dwi Kartika Susanti, Widyaiswara Ahli Muda Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Melalui proses akreditasi LPPBJ ini, PPSDM Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan serta berperan aktif dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Ke depan, PPSDM Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi pusat unggulan (center of excellence) dalam pengembangan kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah, baik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun bagi instansi terkait lainnya.
Humas PPSDM Ketenagakerjaan