Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Mandiri (PUKM) untuk pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang ditandai melalui kunjungan visitasi Tim Asesor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka proses akreditasi, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan visitasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pandawa PPSDM Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian atas kesiapan PPSDM Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan uji kompetensi secara mandiri sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LKPP.
Dalam arahannya, Narsih Kepala PPSDM Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada Tim LKPP atas fasilitasi dan pendampingan yang telah diberikan selama proses akreditasi. Ia juga berharap PPSDM Ketenagakerjaan dapat memperoleh legitimasi sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Mandiri, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang PBJ.
Lebih lanjut, PPSDM Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan LKPP sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PBJ dan PPK, serta berupaya memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Berdasarkan hasil visitasi, Tim Asesor LKPP memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan, antara lain terkait penyempurnaan dokumen administrasi, penyusunan rencana kegiatan ujikom selama 1 tahun ke depan, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung, termasuk pengaturan ulang layout laboratorium komputer sesuai standar yg telah ditetapkan.
Selain itu, PPSDM Ketenagakerjaan juga diminta untuk melengkapi berbagai dokumen pendukung dalam bentuk digital (PDF), menyempurnakan SOP yang telah disusun, serta memastikan kesiapan teknis, termasuk penyediaan perangkat cadangan untuk pelaksanaan uji kompetensi.
Seluruh hasil visitasi ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Pleno Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dan Sertifikasi PBJ sebagai bagian dari proses penetapan akreditasi.
Berita acara hasil visitasi telah ditandatangani oleh Kepala PPSDM Ketenagakerjaan, Koordinator Bidang terkait, serta Tim Asesor dari Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP. PPSDM Ketenagakerjaan diberikan waktu hingga 14 April 2026 untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan seluruh rekomendasi yang disampaikan.
Melalui proses ini, PPSDM Ketenagakerjaan diharapkan dapat semakin memperkuat perannya sebagai lembaga pengembangan kompetensi yang profesional dan terpercaya di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam mendukung peningkatan kapasitas SDM pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tim Humas PPSDMK.