Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengadaan barang/jasa pemerintah melalui program pelatihan dan sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala PPSDM Ketenagakerjaan, Narsih, menyampaikan bahwa kompetensi PPK menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian.
“PPK memiliki peran strategis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga pengawasan pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu, kompetensi serta integritas PPK harus terus diperkuat melalui pelatihan dan sertifikasi yang terstandar,” ujar Narsih dalam kegiatan pembahasan program pelatihan kompetensi teknis okupasi PBJP bagi PPK di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data rencana pemenuhan kebutuhan PPK bersertifikat kompetensi tahun 2026, kebutuhan PPK bersertifikat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 128 orang, sementara jumlah PPK yang telah memiliki sertifikat kompetensi saat ini baru 34 orang, sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 94 PPK bersertifikat.
Kebutuhan tersebut terdiri dari PPK Tipe A sebanyak 16 orang, PPK Tipe B sebanyak 26 orang, dan PPK Tipe C sebanyak 86 orang, yang disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan pengadaan yang ditangani.
Sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap PPK diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tipologi penugasannya.
Sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan tersebut, PPSDM Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyelenggaraan program pelatihan kompetensi teknis PBJP bagi PPK, khususnya untuk PPK Tipe C yang menangani pekerjaan pengadaan dengan karakteristik sederhana dan bersifat operasional.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguasai kompetensi dasar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk perencanaan pengadaan, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan pengadaan secara swakelola sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Dengan penguatan program pelatihan dan sertifikasi tersebut, PPSDM Ketenagakerjaan berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan PPK yang kompeten di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus mendukung tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Tim Humas PPSDMK