Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan menerima kunjungan kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur dalam rangka konsultasi terkait penguatan jabatan fungsional serta mekanisme pendidikan dan pelatihan (diklat) guna mendukung peningkatan kinerja hubungan industrial di daerah. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek strategis, mulai dari regenerasi Mediator Hubungan Industrial (MHI), mekanisme pengangkatan jabatan fungsional, hingga skema pembiayaan dan kapasitas pelaksanaan diklat, Kamis (12/2).
Dalam diskusi tersebut, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Cianjur menyampaikan kebutuhan regenerasi untuk jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial, termasuk kejelasan urutan proses yang harus ditempuh, yakni pelaksanaan Latsar, diklat teknis, serta uji kompetensi. Selain itu, disampaikan pula kondisi bahwa belum seluruh unit memiliki jabatan fungsional secara optimal, sehingga diperlukan penguatan formasi dan dukungan peningkatan kapasitas SDM untuk menunjang pelayanan hubungan industrial di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PPSDM Ketenagakerjaan, Narsih, menjelaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional, termasuk Mediator Hubungan Industrial, mensyaratkan keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan yang relevan serta uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan fungsi mediasi, seorang mediator wajib memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) sebagai bukti kelulusan pelatihan dasar untuk jabatan fungsional. PPSDM juga menyampaikan bahwa mekanisme pengusulan peserta diklat dilakukan melalui koordinasi dengan BKD serta Biro Organisasi dan SDM sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Selain menjelaskan mekanisme pengangkatan jabatan fungsional, PPSDM Ketenagakerjaan juga memaparkan kapasitas pelaksanaan pelatihan yang saat ini tersedia. Untuk jabatan fungsional tertentu, termasuk Mediator Hubungan Industrial, pelaksanaan pelatihan dilakukan melalui skema klasikal maupun daring sesuai kebutuhan dan kesiapan peserta. Dalam satu tahun, kapasitas pelaksanaan Latsar untuk jabatan fungsional yang difasilitasi PPSDM terbatas pada jumlah tertentu dan pada tahun berjalan telah diprioritaskan untuk kebutuhan internal unit di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas mekanisme administratif pengusulan peserta pelatihan. Disampaikan bahwa pengajuan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas, melainkan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses persuratan dan administrasi kepegawaian, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan SDM. Mekanisme ini penting untuk memastikan kesesuaian prosedur serta ketersediaan formasi jabatan fungsional yang dibutuhkan.
Terkait pembiayaan, PPSDM Ketenagakerjaan membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan skema cost sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tim teknis akan melakukan perhitungan lebih lanjut terkait kebutuhan anggaran dan tarif pelaksanaan pelatihan, termasuk untuk jabatan Mediator Hubungan Industrial. Pembahasan detail mengenai skema pembiayaan tersebut direncanakan akan dilanjutkan dalam forum Sarasehan yang akan dilaksanakan pada 19 Februari 2026 dan turut mengundang perwakilan Kementerian Keuangan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia ketenagakerjaan. Kolaborasi yang terbangun tidak hanya dalam aspek pelaksanaan pelatihan, tetapi juga dalam perencanaan formasi, mekanisme administrasi, serta dukungan pembiayaan yang selaras dengan ketentuan yang berlaku. PPSDM Ketenagakerjaan sebagai unit pembina pengembangan kompetensi berkomitmen untuk terus mendukung kebutuhan daerah melalui pendekatan koordinatif dan kolaboratif guna mendorong peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan.
Humas PPSDM Ketenagakerjaan