Jakarta – Budaya korupsi di birokrasi dinilai tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan tumbuh dari kebiasaan kecil yang terus dibiarkan. Fenomena ini menjadi perhatian dalam pembekalan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kementerian Ketenagakerjaan gelombang kedua.
Manoto Togatorop dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik petty corruption atau korupsi kecil sering kali menjadi pintu masuk bagi pelanggaran yang lebih besar.
Hal ini dipaparkan Manoto dalam kelas pembekalan Latsar CPNS Kemenaker gelombang kedua di Aula Nusantara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, Jakarta (29/4/2026).
“Korupsi itu sering dianggap kecil di awal, misalnya gratifikasi ringan atau konflik kepentingan. Tapi ketika dibiarkan, itu menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Menurutnya, korupsi skala kecil kerap melibatkan kewenangan terbatas, namun berdampak luas karena terjadi berulang di banyak titik layanan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak sistem dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia juga menyoroti masih tingginya toleransi terhadap praktik korupsi di masyarakat. Hal ini memperbesar risiko normalisasi perilaku menyimpang di lingkungan kerja.
Karena itu, CPNS sebagai generasi baru ASN diharapkan mampu memutus rantai tersebut dengan membangun kebiasaan integritas sejak awal.
“Kalau dari awal sudah tegas menolak hal kecil, maka peluang terjadinya korupsi besar akan jauh berkurang,” katanya.
Tim Humas PPSDM Ketenagakerjaan