Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya transformasi besar dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) bidang ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya dalam Sarasehan Strategi Pengembangan Kompetensi SDM Ketenagakerjaan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Ruang Tri Dharma Kemnaker, Kamis (19/2/2026).
Dalam arahannya, Menaker menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari sistem pengembangan SDM fungsional yang masih berorientasi pada diklat, belum berbasis pembelajaran sepanjang karier (career-long learning), hingga budaya organisasi yang dinilai masih mengutamakan jalur struktural. Ia menegaskan, pola tersebut harus diubah jika ingin menghadirkan birokrasi yang profesional dan adaptif.
“Ke depan kita harus membangun expert-based bureaucracy, birokrasi yang ditopang oleh kepakaran nyata, bukan semata hierarki jabatan,” ujar Yassierli. Ia menekankan bahwa pejabat fungsional tidak boleh lagi diposisikan sebatas pelaksana administratif, melainkan sebagai pusat kepakaran (center of expertise) yang berkontribusi langsung dalam perumusan kebijakan dan inovasi layanan publik.
Menaker juga mendorong penerapan dual career system yang setara antara jalur struktural dan jalur fungsional. Menurutnya, jalur struktural berperan sebagai leader of people, sementara jalur fungsional harus menjadi leader of expertise. Keduanya, kata dia, memiliki nilai strategis yang sama dalam organisasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memaparkan strategi konkret untuk mewujudkan transformasi tersebut. Ia menjelaskan pentingnya sistem pengembangan profesional berbasis kompetensi dengan standar yang menitikberatkan pada output kinerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Wamenaker menekankan penerapan model pembelajaran 70:20:10, yakni 70 persen melalui pengalaman kerja strategis, 20 persen melalui coaching dan mentoring, serta 10 persen melalui pelatihan formal. Selain itu, ia mendorong digitalisasi pembelajaran melalui Knowledge Management System dan Learning Management System agar pengembangan kompetensi dapat diakses tanpa batas ruang dan waktu serta terpantau secara real-time.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Cris Kuntadi menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan kewajiban institusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kemnaker, termasuk pejabat fungsional di pusat dan daerah, menjadi tanggung jawab pembinaan kompetensi kementerian.
Menurut Sekjen, forum sarasehan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan merumuskan arah kebijakan pengembangan kompetensi secara nasional. Melalui penguatan peran PPSDM Ketenagakerjaan dan kolaborasi dengan unit pembina jabatan fungsional, Kemnaker menargetkan terbangunnya ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan, inovatif, dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Tim Humas PPSDMK