JAKARTA — Integritas menjadi modal utama bagi mediator hubungan industrial dan pengantar kerja. Satu keputusan yang tidak netral dapat berdampak besar bagi pekerja, pengusaha, maupun pencari kerja.
Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Firmanuddin, SE., Ak., CA., CGCAE., IIAP dalam kegiatan Penutupan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Angkatan 104 dan Pengantar Kerja Angkatan 69 Tahun 2026 di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Firmanuddin, integritas bukan sekadar kepatuhan pada aturan. Aparatur juga harus berani menjaga netralitas, menolak konflik kepentingan dan gratifikasi, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan rekomendasi yang diberikan.
“Integritas individual akan menentukan integritas organisasi. Semakin baik integritas, semakin bagus kinerja, dan sebaliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mediator hubungan industrial dan pengantar kerja memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja. Mediator dan pengantar kerja dituntut mampu berdiri secara seimbang untuk menjaga keadilan, sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian perselisihan dan penempatan tenaga kerja berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi mediator hubungan industrial, integritas menjadi penting dalam menghasilkan anjuran mediasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara bagi pengantar kerja, integritas diperlukan untuk memastikan proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara profesional dan informasi lowongan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, integritas tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menjadi fondasi kepastian hukum, tata kelola pasar kerja yang adil dan transparan, serta kepercayaan publik terhadap layanan ketenagakerjaan.
Berhadapan dengan Berbagai Risiko
Firmanuddin mengingatkan, tantangan integritas dapat datang dari dalam maupun luar organisasi. Dari sisi internal, tekanan target dan beban kerja dapat mendorong munculnya jalan pintas dan kompromi terhadap kualitas proses. Konflik kepentingan, lemahnya pengawasan internal, normalisasi kompromi, rasionalisasi penyimpangan, hingga lemahnya pemahaman kode etik juga menjadi risiko yang perlu diantisipasi.
Dalam praktiknya, konflik kepentingan dapat muncul melalui pemberian gratifikasi dari pihak yang berkepentingan, sementara lemahnya pengawasan dapat membuka celah terhadap penyimpangan dalam proses mediasi maupun penempatan tenaga kerja.
Di sisi lain, tekanan eksternal juga tidak kalah besar. Ketidakpastian ekonomi, perubahan regulasi, persaingan tidak sehat, perkembangan teknologi, tawaran tidak etis dari pihak luar, hingga tekanan opini publik dapat menguji independensi dan integritas aparatur.
“Jangan sampai tekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat kemudian membuat kita mengabaikan prinsip, aturan, dan kualitas pelayanan,” katanya.
Integritas Tak Cukup Dibangun Individu
Menurut Firmanuddin, integritas tidak terbentuk hanya melalui satu kali pelatihan. Penguatan integritas merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kesadaran individu sekaligus lingkungan organisasi yang mendukung.
Pada tingkat individu, integritas dapat dibangun melalui refleksi diri, pembelajaran etika, keberanian moral, akuntabilitas pribadi, keteladanan mentor, dan lingkungan yang mendorong perilaku positif.
Sementara di tingkat organisasi, penguatan integritas membutuhkan kode etik yang jelas, budaya kerja yang etis, sistem pengawasan, transparansi informasi, pelatihan berkelanjutan, serta keteladanan pimpinan atau tone at the top.
“Artinya, integritas bukan hanya tanggung jawab individu. Organisasi juga harus membangun sistem yang membuat perilaku berintegritas menjadi bagian dari budaya kerja,” ujarnya.
Empat Pilar Integritas
Dalam paparannya, Firmanuddin menekankan empat prinsip yang perlu menjadi pedoman bagi mediator hubungan industrial dan pengantar kerja, yakni akuntabilitas, netralitas dan keterbukaan, anti-gratifikasi, serta kompetensi.
Akuntabilitas berarti bertanggung jawab penuh atas keabsahan anjuran mediasi dan proses penempatan tenaga kerja. Netralitas dan keterbukaan diwujudkan melalui sikap tidak memihak dalam penyelesaian sengketa serta keterbukaan dalam memberikan layanan.
Sementara itu, prinsip anti-gratifikasi menuntut aparatur menolak imbalan ilegal dari pengusaha, pekerja maupun agensi penempatan. Adapun kompetensi menjadi dasar agar mediator dan pengantar kerja terus mengembangkan kemampuan analisis hubungan kerja dan pemetaan pasar kerja secara profesional.
Keempat prinsip tersebut menjadi penting karena kualitas pelayanan ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis aparatur, tetapi juga oleh sikap dan nilai yang dibawa ketika menjalankan tugas.
Integritas Menentukan Transformasi Kemnaker
Lebih jauh, Firmanuddin menyebut integritas memiliki pengaruh terhadap kinerja dan keberlangsungan organisasi. Sumber daya manusia yang berintegritas akan terdorong untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menumbuhkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Karena itu, penguatan integritas menjadi bagian penting dalam transformasi Kementerian Ketenagakerjaan. Transformasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan sistem dan tata kelola, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki integritas dan profesionalisme.
Bagi mediator hubungan industrial dan pengantar kerja, hal tersebut menjadi semakin penting karena tugas yang dijalankan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Integritas menjadi dasar untuk memastikan pelayanan berlangsung adil, transparan, dan dapat dipercaya.
Pada akhirnya, penguatan integritas diharapkan mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia. Integritas dan profesionalisme menjadi fondasi utama dalam menjalankan pelayanan ketenagakerjaan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tim Humas PPSDMK