Jakarta, 25 Juni 2026 — Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan (PPSDM Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerima kunjungan dan diskusi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 25 Juni 2026. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pandawa PPSDM Ketenagakerjaan ini membicarakan peluang kerja sama dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan KPPU. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi KPPU yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum KPPU, Ima Damayanti, tanggal 23 Juni 2026.
KPPU menginformasikan bahwa sejak tahun 2025, sebanyak 392 pegawai telah beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum memperoleh pelatihan yang sesuai dengan tuntutan jabatan mereka. Permohonan KPPU berfokus pada pelaksanaan pelatihan teknis untuk 80 orang Jabatan Pelaksana yang melaksanakan fungsi sekretaris, pramusaji, teknisi, petugas pertamanan, kurir, pengemudi, dan helpdesk, tersebar di berbagai kantor wilayah KPPU di seluruh Indonesia.
Kepala PPSDM Ketenagakerjaan, Dr. Narsih, S.Pd., M.M., menyambut positif permohonan tersebut dan menjelaskan bahwa pelatihan dapat dilaksanakan secara mandiri dengan model tailor‑made training, yaitu pelatihan yang dirancang khusus menyesuaikan kebutuhan instansi. Dalam skema ini, PPSDM Ketenagakerjaan akan menyediakan kurikulum dan tenaga pengajar, sementara materi teknis yang khusus akan disumbangkan oleh KPPU. Pelatihan juga dapat dijalankan secara blended, menggabungkan pembelajaran tatap muka dan daring.
Mengenai sertifikasi, disepakati bahwa sertifikat pelatihan akan dikeluarkan oleh PPSDM Ketenagakerjaan dengan dua tanda tangan, yaitu dari KPPU dan PPSDM Ketenagakerjaan, sebagai pengakuan bersama atas pelaksanaan program.
Sebagai langkah berikutnya, KPPU akan mengirimkan surat permohonan resmi sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak. Kedua belah pihak juga menyetujui untuk mengadakan rapat lanjutan guna membahas penyusunan kurikulum secara lebih detail.Melalui kegiatan ini, PPSDM Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK, di berbagai lembaga pemerintah secara terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.