Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), melalui Pusdiklat Pegawai Kemnaker menyelenggarakan Diklat Audit Berbasis Risiko Angkatan I & II. Acara ini dibuka oleh Sunarno, S.H., M.H., selaku Inspektur Jenderal di Kemnaker RI. Irjen Kemnaker RI menyampaikan acara ini sebagai perwujudan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 11, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran dalam meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
APIP diharapkan dapat mengoptimalkan peran assurance (penjaminan) dan consulting terkait keberlanjutan organisasi paling tidak untuk setahun kedepan. Pendekatan lama auditor yang hanya berbasis transaksi ataupun siklus saat ini dipandang tidak cukup untuk memberikan tingkat keyakinan memadai terhadap laporan keuangan.
Audit berbasis risiko merupakan perubahan pola pandang Auditor untuk menilai kemampuan menajemen dalam mengukur risiko, merespon risiko dan melaporkan risiko. Artinya, auditor harus meningkatkan ketelitian, menambah prosedur dan menambahkan waktu analisa, sehingga bobot atau skore risiko di masing-masing kegiatan bisa dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penentuan prioritas audit.
Karena itu, guna menajamkan kemampuan analisa auditor, telah diadakan Diklat Audit Berbasis Risiko. Kegiatan ini secara khusus diperuntukkan untuk Auditor Inspektorat Jenderal dan secara umum juga perlu diikuti oleh pejabat/pegawai sekretariat yang beberapa kali melakukan tugas pengawasan atau pendampingan pengawasan.
Diharapkan melalui Diklat ini, peserta diklat dapat memahami konsep Audit Berbasis Risiko dan menerapkannya dalam perencanaan maupun pelaksanaan penugasan Audit. Dengan mengimplementasikan Audit Berbasis Risiko ini, khususnya auditor diharapkan dapat berperan sebagai katalis dalam mendorong penerapan manajemen risiko di Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghasilkan good governance.
Diklat Audit Berbasis Risiko adalah pendekatan audit yang dimulai dengan proses penilaian risiko audit. Sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan auditnya telah difokuskan pada area penting yang berisiko terjadinya penyimpangan atau kecurangan. Audit berbasis risiko tidak hanya memuaskan perhatian pada catatan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan, namun juga memuaskan perhatian pada proses akuntansi, pemilihan dan pencatatan data, pengidentifikasian indikator risiko kegagalan. Pendekatan audit berbasis risiko timbul karena adanya permintaan dan tekanan untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan unit organisasi, keinginan stakeholders agar unit organisasi dikelola efektif dan keinginan darai manajemen untuk memperoleh saran saran perbaikan dalam kegiatan operasinya.
Tujuannya untuk membekali peserta diklat dengan pemahaman tentang konsep audit berbasis risiko dan menerapkan audit berbasis risiko dalam perencanaan maupun pelaksanaan penugasan audit.
Laporan persiapan pelaksanaan acara pembukaan diklat audit berbasis risiko, yang disampaikan oleh Bapak Sri Widoyo, selaku Kabid Penyelenggaraan, menyampaikan Diklat Audit Berbasis Risiko diadakan pada 19-23 Pebruari 2018 untuk Angkatan I dan 26 Pebruari sampai 2 Maret 2018 untuk Angkatan II, yang berlokasi di Kampus Pusdiklat Pegawai, Jln. Pusdiklat Depnaker, Kampung Lembur Kelurahan/Kecamatan, Makasar, Jakarta Timur. Kegiatan setiap hari diawali pada pukul 08.00 – 17.15 WIB.
Kurikulum dan metode pembelajaran keseluruhan materi kegiatan Diklat Audit Berbasis Risiko Angkatan I diprogramkan +/- 55 (lima puluh lima) jam pelajaran @45 menit yang meliputi: Konsep manajemen risiko, konsep audit barbasis risiko, penilaian tingkat kematangan risiko, pelaksanaan audit individu pendekatan control based audit, pelaksanaan audit individu pendekatan AIBR.
Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah kuliah/ceramah/tanya jawab, diskusi kelompok, Pre test, post test.
Tenaga pengajar/nara sumber Diklat Audit Berbasis Risiko ini adalah Widyaiswara/pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat Pengawasan BPKP. Kurikulum dan metode pembelajaran yang sama juga dilakukan di Audit Berbasis Risiko Angkatan II
Diklat Audit Berbasis Risiko Angkatan I yang awalnya direncanakan sebanyak 30 orang peserta dan terealisasi 29 orang peserta di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Untuk angkatan II yang diprogramkan sebanyak 31 orang tapi terealisasi 30, 1 (satu) orang mengundurkan diri.
Penulis: Juwariyah, Kasubbid Kepemimpinan & Teknis