Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan pemerintah selalu menyaring ketat setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan masuk dan bekerja di Indonesia. Untuk itu, Menaker meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan persoalan TKA secara berlebihan.
Meski demikian, Menaker juga mengajak masyarakat untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika ada TKA yang bekerja di bidang pekerjaan kasar atau non formal. Sebab, TKA yang bekerja di sektor tersebut dapat dipastikan ilegal.
“Jika memang di lapangan ditemukan adanya tenaga kerja asing bekerja di bidang non formal, segera laporkan ke dinas tenaga kerja, kepolisian, maupun imigrasi akan segera ditindak,” ujar Menaker di Bantul, DI Yogyakarta, seperti dilansir gatra.com, Sabtu (11/2).
TKA yang bekerja di bidang non formal tersebut akan merusak investasi yang sedang digenjot pemerintah untuk memenuhi terget percepatan penyerapan tenaga kerja. “Memang tidak bisa dimungkiri masuknya investasi asing juga membawa konsekuensi hadirnya tenaga kerja asing dari negara investor dan ini wajar,” katanya.
Menurut Menaker, sesuai peraturan penggunaan TKA, pekerja asing yang masuk dan bekerja di indonesia harus pekerja profesional dan tidak bisa dipenuhi secara nasional. Jadi jika ada TKA yang bekerja diluar sektor formal, seperti kuli, maka tenaga TKA tersebut telah melanggar ketentuan dan akan diproses sesuai Undang-Undang.
“Hadirnya tenaga kerja asing dalam bidang nonformal dampaknya akan merusak pasar tenaga kerja di Indonesia dan jika tidak ditindak maka menyebabkan iklim investasi akan rusak karena adanya ketidakpuasan dari tenaga kerja lokal yang seharusnya bisa terserap,” papar mantan anggota Komisi X DPR RI ini.
Sumber : http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/pemerintah-saring-ketat-tka-yang-akan-masuk-ke-indonesia