Jakarta–Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)Ketenagakerjaan selalu mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan ASN Ketenagakerjaan.
Penilaian dilakukan oleh tenaga pengajar atau akrab disebut Widyaiswara terhadap peserta pelatihan dan sebaliknya.
“Kategori penilain pengajar terhadap peserta yaitu dengan adanya penilaian sikap atau perilaku dan penilaian pengetauhan materi yang diberikan kepada peserta saat mengikuti ujian,” ujar Sub Koordinator Evaluasi PPSDM Ketenagakerjaan, Reza Diki Nisyadin, di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Selain itu, lanjut Reza, peserta juga melakukan penilaian terhadap pengajar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan dalam hal materi pelatihan dan tenaga pengajar. Evaluasi merupakan alat ukur untuk mengetahui tingkat pencapaian keberhasilan yg telah dicapai peserta didik dan tenaga pengajar.
“Evaluasi yang diterapkan oleh PPSDM Ketenagakerjaan merupakan evaluasi terbuka. Hal ini dilakukan agar peserta mengetahui kekurangan dalam materi tertentu agar bisa mengikuti pelatihan upgrading,” jelas Reza.
Menurut Reza, setiap pelatihan memiliki kriteria penilaian yang berbeda-beda. Seperti diklat Pelatihan Kepimpianan Pengawas penilaian aksi perubahan, latsar penilaian aktualisasi, dan fungsional penilaian Laporan Hasil Praktek Kompetnsi (LHPK).