PPSDM.KEMNAKER.GO.ID, Jakarta – Pemahaman penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk dipahami mengingat adanya potensi bahaya yang dapat muncul di lingkungan kerja, salah satunya di ruang terbatas. Penggunaan ruang terbatas memiliki resiko bahaya tinggi jika masyarakat belum paham mengenai prosedur penggunaannya.
Dalam agenda Sharing Knowledge Ketenagakerjaan, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menegaskan pentingnya pemahaman tentang penerapan K3 di ruang terbatas. Agenda ini dihadiri lebih dari 650 peserta yang didominasi oleh peserta dari dinas ketenagakerjaan dan perusahaan di seluruh Indonesia.
“Pengawas ketenagakerjaan dan penguji mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tinggi untuk memastikan bagaimana pekerjaan di ruang terbatas memenuhi syarat keselamatan bagi pekerja,” ujar Yuli melalui sambungan video, Rabu (31/1/2023).
Menurut Yuli, seseorang yang harus melakukan pekerjaan di ruang terbatas atau perusahaan yang memiliki ruang terbatas perlu diberikan pembekalan dan kompetensi yang cukup. Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2023 dapat memberikan petunjuk tentang penerapan K3 di ruang terbatas.
“Potensi bahaya di ruang terbatas sangat besar. Sehingga perlu dipastikan persyaratan K3 di ruang terbatas,” jelas Yuli.
Yuli menegaskan pentingnya semua pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa syarat-syarat penggunaan K3 di ruang terbatas betul-betul diterapkan dengan baik dari sisi peralatan, prosedur, dan kompetensi personel yang akan melakukan pekerjaan di ruang terbatas.
“Semua pihak tersebut harus bisa memahami dan mengimplementasikan penerapan K3 di ruang terbatas agar keselamatan pekerja betul-betul terjamin,” pungkas Yuli.