PPSDM.KEMNAKER.ID, Surabaya – Kepala Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan (PPSDMK), Helmiaty Basri mengutus sejumlah widyaiswara dan pejabat fungsional untuk mengikuti Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan International Labor Organization (ILO). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas atase ketenagakerjaan.
“Pelatihan yang diselenggarakan oleh ILO yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri ini, merupakan salah satu upaya bersama dalam peningkatan kualitas dari pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia,” ujar Helmiaty di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/12/2023).
Tujuan pelatihan ini, lanjut Helmiaty, untuk melatih para pengajar, pelatih, dan widyaiswara dalam menyampaikan modul teknis “Penguatan Pelayanan Konsuler, Pejabat Pelayanan Luar Negeri, dan Atase Ketenagakerjaan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik dan Pelindungan Pekerja Migran”. Tujuan khususnya untuk meningkatkan kapasitas peserta pelatihan dalam mendesain dan menyampaikan pelatihan tentang pelindungan pekerja migran, terutama pekerja migran perempuan secara menarik dan efektif.
“Tujuan akhir dari pelatihan ini tentu saja adalah peningkatan kapasitas dari atase ketenagakerjaan dan pejabat pelayanan luar negeri,” jelas Helmiaty.
Sehingga diharapkan atase ketenagakerjaan dan pejabat pelayanan luar negeri, dapat memberikan pelayanan yang efektif dalam pelindungan pekerja migran dan meningkatkan kesempatan untuk bekerja di luar negeri, melalui koordinasi dan dialog yang lebih baik dengan pemangku kepentingan di negara penempatan. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengirimkan 15 peserta untuk mengikuti pelatihan ini, dan 14 diantaranya telah hadir dalam pelatihan face-to-face yang diselenggarakan di Hotel Vasa, Surabaya, pada tanggal 4-7 Desember 2023.
PPSDM Ketenagakerjaan mengharapkan dukungan dari ILO untuk dapat meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM ketenagakerjaan di berbagai bidang, tidak hanya masalah pekerja migran tetapi juga berbagai sektor ketenagakerjaan yang lain.