Pusdiklat Pegawai Kemnaker menjalin kerja sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk menyelenggarakan Diklat Audit Kinerja. Acara ini dibuka Sunarno, S.H., M.H., selaku Inspektur Jenderal di Kemnaker RI. Dalam acara ini, Irjen Kemnaker RI menyampaikan beberapa hal yang menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau untuk kerja instansi pemerintah. Dengan demikian, audit kinerja berfokus pada hasil dan rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. Penilaian atas pencapaian kinerja seharusnya tidak bersifat subyektif, melainkan didasarkan pada indikator-indikator kinerja yang obyektif.
Lebih lanjut Irjen memaparkan, audit kinerja merupakan salah satu alat untuk meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menuju level 3, artinya APIP mampu melakukan audit kinerja secara menyeluruh (dalam arti mampu menilai aspek ekonomis, efisiensi, efektif dan taat pada peraturan). Untuk itu, Inspektorat Jenderal telah menetapkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor: KEP. 31/IJ/I/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai acuan Auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Audit kinerja merupakan kunci utama Pemerintah dalam mempertanggungjawabkan kepada rakyat atas program/kegiatan yang dibiayai dengan uang rakyat. Audit kinerja dilakukan bertujuan untuk menilai tingkat keberhasilan kinerja suatu Kementerian/Lembaga Pemerintah dan memastikan sasaran kegiatan sesuai dengan target serta tepat sasaran. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyatakan bahwa APIP diberi kewenangan untuk melaksanakan audit kinerja di K/L masing-masing sebagai bentuk pengawasan.
Laporan persiapan pelaksanaan pada acara pembukaan diklat audit kinerja, yang disampaikan Bapak Sri Widoyo, selaku Kabid Penyelenggaraan, menyampaikan Diklat Audit Kinerja diadakan pada tanggal 5-9 Maret 2018, yang berlokasi di Kampus Pusdiklat Pegawai, Jln. Pusdiklat Depnaker, Kampung Lembur Kelurahan/Kecamatan. Makasar, Jakarta Timur. Adapun kegiatan setiap hari dimulai pada pukul 08.00 – 17.15 WIB.
Diklat Audit Kinerja yang awalnya diprogramkan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang dan terealisasi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang, 2 (dua) orang tidak mengikuti diklat dikarenakan sakit.
Lebih lanjut Kabid Penyelenggaraan menyampaikan kurikulum dan metode pembelajaran keseluruhan materi kegiatan diklat audit kinerja diprogramkan +/- 55 jam pelajaran masing-masing 45 menit yang meliputi: Konsep dasar audit kinerja, perencanaan audit kinerja penetapan tujuan dan lingkup penugasan, pemahaman audit tujuan dan sasaran, penilaian kecukupan indikator kinerja, perencanaaan audit kinerja identifikasi dan penilaian risiko, identifikasi dan evaluasi pengendalian, penyusunan program kerja audit, pelaksanaan audit kinerja.
Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah kuliah/ceramah/tanya jawab, diskusi kelompok, pre test, post test. Tenaga pengajar/nara sumber diklat audit kinerja ini adalah Widyaiswara/pejabat struktural di Lingkungan Pusdiklat Pengawasan BPKP.
Diharapkan melalui diklat ini, peserta dapat memahami konsep audit kinerja, baik pengertian, perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, serta tindak lanjut dari hasil Audit Kinerja itu sendiri. Dan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan diklat yang sudah diagendakan dengan sebaik mungkin agar terwujud sumber daya manusia, khususnya APIP/Auditor yang kompeten dalam melaksanakan setiap tugas pengawasan.
Penulis: Juwariah, ( Kepala Subbidang Kepemimpinan & Teknis Pusdiklat Kemnaker RI )