JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan terkait tindak lanjut rencana revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).
Usai diterima presiden, Meneteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal pokok terkait TKI. “Presiden menegaskan bahwa masalah penempatan dan perlindungan merupakan bagian dari isu ketenagakerjaan nasional, baik terkait pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan,” ujar meneteri Hanif, Senin, 20 Maret 2017.
Terkait dengan rencana revisi UU tersebut, Presiden akan membentuk badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. “Kepala badan akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggungjawab penuh kepada Menaker,” tambah Hanif.
Presiden juga memberi arahan bahwa revisi tersebut, hanya akan mengatur norma umum saja. Sedangkan hal-hal rinci seperti pelaksanaa, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunan.
Meneteri Hanif juga menjelaskan, bahwa kebijakanketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan hak prerogratif eksekutif. Oleh karenanya Presiden memandang tidak diperlukan adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI. Sebelumnya, wacana Dewan Pengawas sempat diwacanakan oleh kalangan DPR.
Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, presiden menginstruksikan agar pemerintah segera membentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI. Selama ini, enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat arab dan Malaysia.
Tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu negara, akan mempengaruhi keleluasaan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI yang bermasalah.
Atas arahan tersebut, Menteri Hanif menyatakan segera akan menindaklanjuti arahan presiden dalam bentuk langkah nyata. Sementara terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk merumuskan hal teknis terkait pembentukan atase. Misalnya kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukannya. “Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus membentuk Atase Ketenagakerjaan di sana,” jelas Menteri Hanif.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, Kemnaker juga akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI. Badan ini mirip dengan badan perlindungan tenaga kerja luar negeri OWWA (Overseas Workers Welfare Administration) di Philipina yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerja Phipilina luar negeri & n