Jakarta – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah salah satu sarana untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis di suatu lingkungan usaha. PKB itu sendiri harus terus di-review dan diperbarui dalam kurun waktu tertentu. Sehingga hubungan industrial yang terjalin di lingkungan kerja mampu meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
“Karena PKB ini adalah salah satu instrumen utama untuk mewujudkan hubungan yang harmonis,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara’Penadatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2017-2019 Antara PT Pertamina (Persero) Dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPPB)’ di Kantor PT Pertamina Persero Jakarta Pusat pada Hari Rabu (24/5/2017).
Menurut Menaker, PKB berfungsi sebagai sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha. Untuk itu, perjanjian yang telah disepakati tersebut diharapkan untuk menjadi pedoman dan ditaati bersama dalam melakukan dialog sosial.
“Saya percaya, dengan dialog sosial itu dapat mendorong produktivitas, yang mana akan mendorong kesejahteraan semua pihak,” terang Menaker.
Menaker juga mengingatkan, perkembangan teknologi dan informasi memiliki andil terhadap dinamika kehidupan manusia saat ini. Termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Untuk itu, baik para pengusaha maupun SP/SB harus mampu mengantisipasinya. Sehingga hubungan industrial yang terjalin dapat terjaga dengan baik.
“Saya percaya kalau sosial dialognya itu kuat, Pertamina akan tumbuh dan akan menjadi entitas yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik mengungkapkan bahwa penandatangan PKB tersebut merupakan komitmen bersama antara pihak manajemen dan pekerja untuk mewujudkan Pertamina sebagai world class company.
“Karena saya percaya dari kawan-kawan semua lah, yg akan mendeliver misi Pertamina ini menjadi world class company,” ungkapnya.
Ia pun sependapat dengan Menteri Hanif bahwa berbagai tantangan dan perubahan akan dihadapi oleh perusahaan BUMN tersebut. Sehingga, sinergitas antara manajemen dan pekerja adalah kebutuhan yang sangat mendasar.
Senada dengannya, Presiden FSPPB, Noviandri memaparkan bahwa pendatanganan PKB baru tersebut merupakan PKB ke-6 dalam sejarah hubungan industrial di PT Pertamina. Hal ini adalah bentuk kemitraan yang hakiki antara FSPPB dengan Pertamina.
“Tentunya agar semua elemen di Pertamina menjadikan PKB sebagai dasar hukum dalam melakukan segala aktivitas perusahaan,” paparnya.
Sumber: http://kemnaker.go.id/berita/berita-kemnaker/pkb-kunci-utama-pertamina-menjadi-world-class-company