Kebijakan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan untuk menciptakan budaya K3 di tempat kerja, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dengan demikian, diharapkan efisiensi dan produktivitas seluruh komponen perusahaan dapat berjalan secara optimal. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Pengawas Ketenagakerjaan dan Balai K3 untuk memastikan tegaknya norma ketenagakerjaan, khususnya dalam bidang K3.
“Kita harus lihat, hubungan antara Balai K3 dengan pengawasan itu erat,” kata Plt. Dirjen Pembinaan Pegawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI Maruli A. Hasoloan dalam acara ‘Pertemuan Balai K3 Jakarta Dengan Pengawas Ketenagakerjaan Tahun 2017’ di Hotel Mercure Jakarta hari Kamis (9/3/2017).
Hubungan erat antara Pengawas Ketenagakerjaan dengan Balai K3 ini, jelas Dirjen Maruli, terletak pada fungsi keduanya yang menjalankan fungsi publik. Yakni sama-sama bertugas untuk memastikan tegaknya norma hukum ketenagakerjaan.
“Pengawas mempunyai fungsi publik. Membuat aturan, menegakkan, dan ujung-ujungnya adalah kepatuhan itu sendiri atau law enforcement,” jelas Dirjen Maruli.
Ia melanjutkan, dewasa ini, kompetensi dan tuntutan akan standar bagi perusahaan semakin tinggi, termasuk penerapan K3 di lingkungan perusahaan. Hal ini tentunya menjadi cambuk semangat bagi perusahaan untuk menerapkan kompetensi dan standarisasi tersebut. Oleh karenanya, sinergi antara Pengawas Ketenagakerjaan dan Balai K3 sangat penting untuk memastikan tegaknya norma ketenagakerjaan, khususnya dalam bidang K3.
Sinergitas itu sangat penting, mengingat besarnya jumlah perushaan dan tenaga kerja yang menjadi obyek pengawasan. Selain itu, resiko-resiko yang muncul di lingkungan kerja pun semakin berkembang.
Untuk itu, seinergitas tersebut harus tercapai dalam beberapa aspek. Diantaranya adalah aspek kelembagaan, personal, sarana dan pra sarana, mekanisme pengawasan dan tata kerja, serta hubungan internal dan eksternal antar keduanya.
“Sehingga pengawas ketenagakerjaan baik yang di pusat maupun daerah, sekali lagi, harus menangani hal-hal yang terkait dengan norma ketenagakerjaan,” paparnya.