JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Salah satunya adalah menggeser paradigma penempatan TKI di luar negeri menjadi paradigma migrasi.
Paradigma migrasi menempatkan posisi bekerja di luar negeri sebagai hak. Oleh karenanya, mereka adalah subyek yang bisa menentukan sendiri pekerjaan yang diminatinya di luar negeri, dilandasi kesesuaian dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki.
“Pemerintah mengubah konsep TKI dari objek menjadi subjek. TKI bebas menentukan nasibnya dan pemerintah siap memfasilitasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (6/2).
Menurut Menaker, kesadaran hak bekerja di luar negeri tersebut harus diimbangi dengan pemahaman tentang profesi dan keterampilan yang akan digeluti di luar negeri. Selain itu, penguasaan akan bahasa negara tujuan juga penting untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya.
Pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan perlindungan TKI dengan berbagai kebijakan. Seperti penghentian dan pelarangan TKI sektor domestik atau pengguna perseorangan di untuk 21 negara Timur Tengah, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Menurut Menaker, penghentian penempatan TKI sektor domestik atau pengguna perseorangan di 21 negara tersebut mengingat negara-negara itu belum menunjukan adanya perbaikan tata kelola dalam hal perlindungan TKI.
Di Arab Saudi contohnya, TKI yang mendapat masalah di negeri tersebut sering kali terkendala oleh exit permit pemerintah setempat. “Makanya, shelter di KJRI/KBRI kita sering numpuk,” terangnya.
Selain perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri, Menaker juga memaparkan persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Untuk melindungi masyarakat Indonesia agar tidak kalah saing dengan TKA, maka pemerintah menerapkan persyaratan ketat dalam penggunaan TKA.
“Secara angka, TKA ini masih terkendali. Selama mereka legal, patuh terhadap aturan, tidak masalah. Tapi kalau ada yang ilegal, tidak patuh aturan ya kita tindak tegas,” tegasnya.
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/pemerintah-upayakan-perlindungan-tki-di-luar-negeri/