Jakarta– Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi tersebut.
“Serikat pekerja juga mempunyai fungsi dalam mengembangkan keterampilan dan keahlian anggotanya. Keterampilan dan keahlian menjadi faktor penting bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas. Bagaimana mengidentifikasi dan mengurangi kesenjangan keterampilan, meningkatkan kemampuan dan produktivitas ” ungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tahun 2017 di Bandung (25/7/2017).
Berdasarkan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik No. 47/05/Th. XX, tanggal 5 Mei 2017, penduduk yang bekerja pada Februari 2017 adalah sebanyak 124,54 juta orang. Jika kita bandingkan dengan jumlah anggota serikat pekerja berdasarkan data terakhir dari kementerian ketenagakerjaan yang berjumlah 2.717.961, maka jumlah anggota serikat pekerja hanya 2,18 % dari jumlah penduduk yang bekerja.
Hanif menambahkan, Serikat pekerja merupakan suatu organisasi yang didirikan secara bebas, terbuka, mandiri demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan keluarganya.
“Sebagai sebuah organisasi yang berperan penting dalam kehidupan pekerja, FKSPN diharapkan juga dapat berkontribusi dalam peningkatan produktivitas di dunia kerja, dan menjaga kelangsungan berusaha mengingat kita berada pada era globalisasi yang menuntut kita untuk memiliki jiwa yang kompetitif agar dapat bersaing dengan negara-negara tetangga,” ujar Hanif.
Rakernas FKSPN ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi pengurus dan anggotanya dalam membantu Pemerintah untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif sebagai bentuk partisipasi terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.