PPSDM Ketenagakerjaan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan serta pelatihan SDM ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bersama Biro OSDMA, PPSDM Ketenagakerjaan menyusun draft Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengembangan Kompetensi bagi ASN Ketenagakerjaan.
“Pengembangan kompetensi ASN memerlukan penataan secara holistik dan terstruktur untuk akselerasi pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha PPSDM Ketenagakerjaan, Ferika Puspitasari saat membuka acara ini di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Untuk itu, lanjut Ferika, Kemnaker sudah melaksanakan kick off Kemnaker Corpu pada tahun 2022 dan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 74 tahun 2023 tentang Kementerian Ketenagakerjaan Corporate University. Rancangan permenaker tentang pengembangan kompetensi ini sangat penting sebab akan menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan Kemnaker.
“Pengembangan kompetensi SDM Ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab PPSDM Ketenagakerjaan dan Biro OSDMA saja, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara unit teknis dan stakeholder ketenagakerjaan,” Jelas Ferika.
Dengan adanya Penyusunan Permenaker tentang Pengembangan Kompetensi ASN Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi ASN Ketenagakerjaan. Agenda ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara PPSDM Ketenagakerjaan dengan Biro OSDMA serta unit teknis dalam melaksanakan pengembangan kompetensi ASN Ketenagakerjaan.