PPSDM.KEMNAKER.GO.ID — Dalam rangka Pengayaan Teknis Bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan (PPSDMK), Helmiaty Basri menyampaikan materi terkait kebijakan teknis pengembangan kompetensi pengantar kerja. Kegiatan ini dihadiri oleh Calon PPPK Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sebagaimana disebut dalam Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, Pengembangan Kompetensi PPPK ditujukan salah satunya untuk pegayaan pengetahuan PPPK dalam lingkup Kompetensi Teknis,” kata Helmiaty di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/10/2023).
Menurut Helmiaty, pengayaan terkait kebijakan pengembangan kompetensi pengantar kerja merupakan hal penting bagi Calon PPPK untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan bagi calon PPPK Pengantar Kerja untuk menjalankan tugasnya.
“Tugas pengantar kerja bukan pekerjaan yang mudah. Maka dari itu, perlu pembekalan yang matang untuk nantinya dapat melaksanakan tugas antar kerja,” pungkas Helmiaty.
Helmiaty menegaskan Pengantar Kerja merupakan garda terdepan dalam pengurangan angka pengangguran dan pencapaian kesejahteraan sosial. Pengembangan kompetensi sangat penting bagi pengantar kerja agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.