Jakarta—Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Ketenagakerjaan sebagai pusat pelatihan ASN Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan fungsional untuk ASN Ketenagakerjaan. Salah satunya diklat fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN Ketenagakerjaan yang menduduki jabatan fungsional.
“Diklat fungsional ini kami selenggarakan dengan tujuan agar ASN memiliki bekal kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan fungsionalnya” ungkap Eko Prio Purnomo, Subkoordinator Bidang Pelaksanan Pelatihan Teknis dan Fungsional, di Jakarta, Senin, (25/04/2022).
Eko mengungkapkan, PPSDM Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan diklat berjenjang untuk jabatan fungsional.
“Rencananya PPSDM Ketenagakerjaan akan membuat diklat penjenjangan untuk pejabat-pejabat fungsional Ketenagakerjaan. Contohnya, diklat untuk naik pangkat dari ahli pertama untuk naik ke ahli muda, ahli muda naik ke ahli madya, dan seterusnya” jelas Eko.
Diklat berjenjang diselenggarakan untuk mencapai target PPSDM Ketenagakerjaan, yaitu membentuk pejabat fungsional yang profesional sesuai dengan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“Untuk tahun ini, kita sedang menyelenggarakan lima diklat fungsional yang terdiri dari Diklat Pengawas Ketenagakerjaan, Diklat Mediator Hubungan Industrial, Diklat Pengantar Kerja, Diklat Penguji K3, Diklat Instruktur Metodologi” tutur Eko.
Eko menambahkan bahwa diklat ini bisa diikuti oleh ASN bidang ketenagakerjaan yang sedang atau akan menduduki jabatan fungsionalnya.
“Untuk persyaratannya bisa dilihat di SE Menaker yang bisa diakses di website PPSDM. Semua informasi sudah tertera di situ dari persyaratan hingga program diklat yang ada di PPSDM” pungkas Eko.