Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar
JAKARTA – Sesuai degan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Teaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. “Ini harus jadi perhatian bagi serius bagi para…