Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan merupakan unsur pendukung tugas Kementerian Ketenagakerjaan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan SDM Ketenagakerjaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan;
- Penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM Ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan;
- Penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM Ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas:
- Bagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.