Sedangkan Sanksi Administratif sedang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan apabila tidak (antara lain): a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan pejabat dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam; c. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
Adapun Sanksi Administratif berat diberikan kepada Pejabatan Pemerintahan apabila: a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi: 1. Melampaui Wewenang; 2. Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 3. Bertindak sewenang-wenang; b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan; dan c. melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Sanksi Administratif ringan, menurut PP ini, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
Sedangkan Sanksi Administratif sedang berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sanksi Administratif berat, menurut PP ini, berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
“Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut.
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Menurut PP ini atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif.
Dalam hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Sementara dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga.
“Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu Presiden,” bunyi Pasal 12 ayat (4,5,6) PP Nomor 48 Tahun 2016 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif , Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud, juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi 45 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Oktober 2016 itu. (Pusdatin/ES)
Sumber : http://setkab.go.id/pp-no-482016-inilah-aturan-tata-cara-pengenaan-sanksi-adminisratif-kepada-pejabat-pemerintahan/