Jakarta-Humas BKN, Sebagai bentuk implementasi amanat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN gelar Uji Kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Rabu-Jumat (14-16/3/2018) di Kantor Pusat BKN. Ditemui di sela-sela penyelenggaraan kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan JFK BKN, Margi Prayitno mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai bagian mendorong lahirnya semakin banyak kader-kader PNS yang andal dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
Senada dengan hal tersebut, salah satu peserta tes asal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Devi Ari Primanti yang dimintai keterangan setelah mengikuti rangkaian tes mengatakan alasannya mengikuti kegiatan inpassing ke JFK untuk lebih menguasai pengelolaan manajemen ASN. “Kepahaman mengenai prosedur kepegawaian sangat diperlukan dalam pengelolaan manajemen ASN. Dengan menjadi Analis Kepegawaian saya berharap dapat lebih berkontribusi dalam tata kelola kepegawaian di organisasi saya,” jelasnya.
Selain berlangsung di Kantor Pusat BKN, Pelaksanaan Uji Kompetensi Inpassing JFK berlangsung di 5 (lima) Kantor Regional BKN, dengan jadwal sebagai berikut:
No. Tempat Tanggal
1. Kantor Regional III BKN Bandung 26 s.d. 28 Maret 2018
2. Kantor Regional IV BKN Makassar 2 s.d. 4 Mei 2018
3. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin 4 s.d. April 2018
4. Kantor Regional X BKN Denpasar 18 s.d. 20 April 2018
5. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru 7 s.d. 9 Mei 2018
ber/dep